Fatwa MUI : Blog Termasuk Media Sosial

Banyak blogger yang mungkin tidak peduli, atau tidak tahu bahwa fatwa MUI tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial juga harus diperhatikan saat mengelola blog. Selama ini istilah “media sosial” sendiri lebih akrab dikaitkan dengan Facebook, Twitter, Instagram, dan beberapa nama lainnya.

Padahal, fatwa tersebut menyebutkan dengan jelas bahwa blog termasuk media sosial. Silakan baca pada bagian Ketentuan Umum di Fatwa no 24 tahun 2017, yang menyebutkan sebagai berikut :

Fatwa MUI : Blog Termasuk Media Sosial

Istilah blog disebutkan dengan jelas sebagai salah satu bentuk media sosial.

Dengan ini, tentunya para blogger muslim pun harus mau memperhatikan berbagai hal yang disebutkan dalam fatwa tersebut sebagai pedoman saat menerbitkan artikel.

Berdasarkan sejarah blog sendiri memang sangat mendukung kenyataan bahwa blog adalah sebuah bentuk media sosial kareaa memenuhi banyak syarat, seperti dikelola perorangan atau kelompok, dipergunakan untuk mengungkapkan pemikiran, dan sejenisnya. Blog tidak dikelola oleh profesiona dan organisasi.

Hukum negara pun menempatkan blog bukan dalam wilayah UU Pers, tetapi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).. Penanganannya berbeda seperti yang dilakukan dalam penutupan beberapa blog/website pribade selama ini, seperti misalnya Portalpiyungan.

Dosa atau pahala memang bukan urusan manusia untuk menentukan, tetapi memiliki patokan, seperti hukum atau fatwa, tentunya bisa membantu kita menemukan keridhoan Allah SWT. Lagipula, isi dari fatwa ini sendiri sangat mendukung untuk terbentuknya masyarakat Indonesia yang lebih baik lagi.

Berbagai hal yang dikemukakan selaras dengan apa yang sedang dilakukan pemerintah dalam usaha mengurangi penyebaran hoax dan informasi yang tidak benar.

Jadi, kawan blogger, sebelum menerbitkan artikel, cobalah juga lakukan cek dan re-cek agar kita sendiri tidak menjadi bagian dalam penyebaran hoax atau informasi yang tidak benar. Pahamilah bahwa itu bisa membawa dampak negatif bagi banyak orang.

2 thoughts on “Fatwa MUI : Blog Termasuk Media Sosial”

Leave a Comment